Jumat, 03 Oktober 2014

PERTEMUAN KEDUA


PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1




Nama                    :  Virna Dhestira Permana
NPM                    :   27212607
Kelas                    :   3EB24
Jur/Fak                 :   S-1 Akuntansi



Universitas Gunadarma
2014





PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN

1.      Pengertian Auditing

Menurut (Sukrisno Agoes, 2004) :
“Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.”

Beberapa hal penting yang diperiksa dalam Laporan keuangan
a.      Laporan Keuangan yang harus diperiksa terdiri dari :
1)     Neraca
2)     Laporan L/R
3)     Perubahan Modal
4)     Arus Kas
5)     Catatan atas laporan keuangan

b.      Catatan-catatan pembukuan : 
1)     Buku besar
2)     Buku pembantu
3)     Buku harian

c.      Bukti-bukti pendukung :
1)     Bukti catatan kas
2)     Jurnal Voucher
3)     Faktur penjualan

d.      Dokumen lain yang diperiksa :
1)     Notulen rapat direksi dan pemegang saham
2)     Perjanjian kredit 
3)     Akte pendirian
4)     Kontrak
5)     Dan lain-lain

Tujuan umum audit yaitu untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.

2.      Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis
Dalam melakukan pemeriksaan, akuntan publik berpedoman pada SPAP (di Amerika GAAS). Agar Pemeriksaan dapat dilakukan secara kritis, pemeriksaan harus dipimpin oleh seorang yang bergelar akuntan dan mempunyai ijin praktek sebagai akuntan publik dari Menteri Keuangan.
Sedangkan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara sistematis, akuntan publik harus merencanakan pemeriksaannya sebelum proses pemeriksaan dimulai dengan membuat AUDIT PLAN yang memuat kapan pemeriksaan dimulai, berapa lama, kapan laporan harus selesai, berapa orang staf yang di tugaskan, masalah-masalah yang diperkirakan akan dihadapi di bidang auditing, akuntansi dan perpajakan. 

3.      Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang Independen (Akuntan Publik)
Akuntan publik harus independen karena sebagai orang kepercayaan masyarakat, harus bekerja secara objektif, tidak memihak dan melaporkan apa adanya.
Independen berarti tidak mempunyai kepentingan tertentu di perusahaan tersebut. Misal sebagai pemegang saham, direksi.

4.      Tujuan Pemeriksaan Akuntan 
Tujuan Pemeriksaan Akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
Laporan Keuangan yang wajar adalah yang disusun berdasarkan PABU (di Indonesia: SAK, di Amerika: GAAP), diterapkan secara konsisten, dan tidak mengandung kesalahan yang material.
Akuntan publik tidak menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut benar, karena pemeriksaannya dilakukan secara sampling, sehingga mungkin saja terdapat kesalahan dalam laporan keuangan tetapi jumlahnya tidak material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

5.      Apa itu Akuntan Publik dan apa itu KAP ?

·        Akuntan Publik Menurut UU No.5 Tahun 2011 :
"Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik)."

Dari definisi UU di atas, bisa dilihat bahwa Akuntan Publik itu adalah  :
a)     Sebutan untuk seseorang (bukan sekelompok orang atau organisasi).
b)     Memberikan jasa (layanan pekerjaan) Asuransi.
c)     Memperoleh ijin resmi.

·        KAP Menurut UU NO.5 2011 :
"Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini."

Dari definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu :
a)     Badan Usaha 
b)     Didirikan oleh Akuntan Publik
c)     Memberikan Jasa Asurans
d)     Menggunakan nama pendirinya 
e)     Memperoleh ijin usaha

Tugas Kantor Akuntan Publik (KAP)
a)     Mengaudit
b)     Jasa Pajak
c)     Jasa Konsultasi Manajemen
d)     Jasa Akuntan dan Banking 

6.      Hierarki Akuntan Publik (Jenjang Profesi)


7.      Prinsip Etika 
a)     Integritas (harus adil dan berterus terang dalam menjalankan praktiknya.)
b)     Objektivitas  (tidak berpihak di satu sisi.)
c)     Kompetensi Profesional dan Kecermatan 
d)     Kerahasiaan
e)     Perilaku Profesional

8.      Asersi
Asersi yaitu, pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan.
Asersi manajemen dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
a)     Keberadaan / keterjadian (Exsistence or Occurrence) : Berhubungan dengan aktiva atau hutang entitas.
b)     Kelengkapan (Completeness) : Berhubungan dengan semua transaksi.
c)     Hak dan kewajiban (Right & Obligation) : Hak (Aktiva) kewajiban (hutang).
d)     Penilaian/ alokasi : Aktiva, kewajiban pendapatan harus dicatat.
e)     Penyajian dan pengungkapkan (Presentation & Disclosure) : Dijelaskan dengan semestinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar